Setelah punya ilmu tentang zakat profesi sebelumnya. Ada satu hal lagi mengenai jenis zakat yang termasuk zakat maal. Yaitu zakat dana simpanan. Uniknya, artikel ini memang termasuk asing di telinga saya. Belum begitu ngeh ternyata ada satu zakat yang harus dikeluarkan ketika sudah masuk nishab. Silahkan disimak. 🙂
Secara singkat, dana simpanan yang terdiri dari tabungan dan deposito merupakan harta simpanan yang di zakatkan menurut hukum zakat maal. Uang simpanan dan deposito dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir (pokok dan bagi hasil) bila telah mencapai nishab dan haul, yaitu telah berlalu satu tahun sejak mencapai nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2.5%. Dasar hukum mengeluarkan zakat dana simpanan = QS. At Taubah (9): 34
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan (khusus pada bank syariah) = Saldo akhir (Pokok + Bagi Hasil) x 2.5%
Syarat wajib zakat dana simpanan
Pertama-tama, kita harus memahami tentang dua istilah wajib dalam artikel ini. Pertama, nishab. Nishab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kedua, haul. Haul adalah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nishabnya.
Mari kita jabarkan mengenai dua istilah diatas terkait dengan dana simpanan.
Rasulullah bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga berlalu atasnya adalah satu tahun” (HR. Abu Daud). Selain itu, HR. Ahmad juga meriwayatkan, “Bila engkau memiliki 20 dinar emas (setara 85 gram emas atau memiliki simpanan/tabungan) dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya adalah setengah dinar (2.5%)”.
Sesuai dengan dua riwayat diatas, jika ditilik sesuai dengan harga emas saat ini, asumsi harga Rp. 400.000 per gram, maka nishab dana simpanan adalah Rp. 34.000.000 (85 gram x Rp. 400.000). Itu artinya jika dana simpanan dalam satu tahun (pokok + bagi hasil) sudah mencapai Rp.34.000.000 maka wajib dikeluarkan zakatnya. Tapi, bila dana simpanan (saldo tabungan atau saldo deposito) tidak cukup nishab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, sangat dianjurkan untuk tetap bersedekah atas dana simpanan tersebut. Ingat ya, namanya sedekah bukan zakat. Begitu juga sebaliknya.
Dengan asumsi harga emas Rp. 400.000/gram, maka nishab zakat simpanan adalah sebesar Rp. 34.000.000 (perhitungan 85 x Rp. 400.000) jika dihitung dalam satu tahun.
Ada satu catatan penting mengenai penyimpanan dana simpanan. Karena saat ini mungkin banyak sekali teman-teman pembaca menyimpan dana simpanan melalui dua jenis bank, syariah dan konvensional. Ada konsep bagi hasil atau bunga, maka manakah yang wajib untuk dizakatkan ketika sudah mencapai nishabnya?
Menurut ulama kontemporer DR. Yusuf Al-Qardhawi, perhitungan zakat tabungan/deposito melalui dua jenis bank penyimpan dana (syariah atau konvensional) memiliki perbedaan nishabnya.
- Bank Syariah. Perhitungannya seperti di awal yaitu “Saldo akhir (Pokok + Bagi Hasil) x 2.5%”. Contoh perhitungannya seperti ini. Pak Triyoga Adi Perdana, sebut saja pak Yoga memiliki deposito dengan awal penyetoran tanggal 1/1/14 sebesar Rp. 100.000.000 dengan jumlah bagi hasil Rp. 6.000.000 per tahunnya. Haul wajib zakat karena sudah mencapai nishab (Rp. 34.000.000) adalah satu tahun sejak awal penyetoran, yaitu jatuh pada tanggal 31/12/14 sebesar Rp. 106.000.000 (pokok+bagi hasil) x 2.5% = Rp. 2.650.000.
- Bank Konvensional. Menurut pendapat sebagian ulama, bunga bank konvensional dikategorikan termasuk sesuatu yang diharamkan. Sehingga bunga dari sisa tabungan pada bank konvensional tidak terkena wajib zakat, dan harta dari bunga bank konvensional dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas umum dan kegiatan sosial lainnya, tetapi tidak dianggap sedekah oleh Allah. Para ulama berkata, seandainya satu kekayaan yang kotor sampai satu nishab, maka zakat tidaklah wajib atas kekayaan itu. Sehingga pendapat tersebut berimplikasi pada perhitungan zakat simpanan setelah sampai satu nishab. Sehingga perhitungan untuk zakat yang satu ini adalah “(Saldo-bunga)/pokoknya saja x 2.5%”. Contoh perhitungannya seperti ini. Pak Triyoga Adi Perdana, sebut saja pak Yoga memiliki deposito dengan awal penyetoran tanggal 1/1/14 sebesar Rp. 100.000.000 dengan jumlah bunga Rp. 6.000.000 per tahunnya. Haul wajib zakat karena sudah mencapai nishab (Rp. 34.000.000) adalah satu tahun sejak awal penyetoran, yaitu jatuh pada tanggal 31/12/14 sebesar Rp. 94.000.000 (pokok-bunga) x 2.5% = Rp. 2.350.000
Sebagai catatan untuk bank syariah, sebagai contoh pada Bank Muamalat. Jika pada bagi hasil sudah melalui proses pemotongan zakat, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah pokoknya saja.
Selamat, menghitung zakat simpanan Anda!! Biar pendapatan kita juga semakin berkah, jangan lupa ya pembayaran zakat yang satu ini. Sila untuk menyebarkan kepada sanak saudara, teman sejawat, rekan kerja yang kalian sayangi. Jangan lupa cantumin alamat blog ini ya. 🙂
sumber: flyer Zakat Dana Simpanan Bank Muamalat dengan penambahan di sana sini.